Ø Amandemen adalah perubahan terhadap UUD dengan tujuan untuk
memperkuat fungsi dan posisi dari UUD
dengan cara mengakomodasi aspirasi politik yang berkembang untuk mencapai
tujuan Negara seperti halnya dirumuskan oleh konstitusi itu sendiri.
Ø Latar Belakang Lahirnya Amandemen
Berhentinya
Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998 menjadi awal dimulainya era
reformasi di Indonesia. Era reformasi memberikan harapan besar terjadinya
perubahan menuju penyelenggaraan Negara yang lebih demokratis. Selain itu,
reformasi juga diharapkan menjadi titik tolak perubahan mental bangsa Indonesia
sehingga menjadi bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran, keadilan,
kejujuran, tanggung jawab, persamaan dan persaudaraan.
Salah
satu tuntutan yang berkembang di masyarakat adalah dilakukannya Amandemen
(Perubahan) UUD 1945. Tuntutan itu didasarkan pada pandangan bahwa UUD 1945
belum cukup memuat landasan kehidupan yang demokratis, pemberdayaan rakyat dan
penghormatan pada hak asasi manusia, pasal-pasalnya bersifat multi tafsir dan
membuka peluang terjadinya penyelenggaraan negara yang sentralistik, otoriter,
tertutup dan sarat perilaku KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme). Tuntutuan itu
dalam perkembangannya menjadi kebutuhan bersama bangsa Indonesia. Kemudian, tuntutuan
itu diwujudkan secara menyeluruh, bertahap dan sistematis dalam empat kali
perubahan UUD 1945, yaitu perubahan pertama, perubahan kedua, perubahan ketiga,
dan perubahan keempat. Perubahan perubahan itu tetap merupakan satu rangkaian
dan satu sistem kesatuan. Amandemen merupakan salah satu upaya inovasi dan
kreativitas bangsa Indonesia dalam bernegara.
Ø Adapun dasar hukum perubahan UUD 1945 adalah UUD
1945 itu sendiri,
yaitu pasal 37, yang berbunyi:
(1) untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurangkurangnya 2/3
daripada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir;
(2) putusan diambil
dengan persetujuan sekurang-kurangnya
2/3 daripada jumlah anggota yang hadir.
Ø Tujuan Perubahan UUD 1945
Adapun tujuan dilakukannya perubahan
UUD 1945 adalah sebagai berikut:
a.
Menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan negara dalam mencapai tujuan
nasional yang tertuang dalam Pembukaan
UUD 1945, dan memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b.
Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan perlindungan hak asasi manusia
c.
Menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan negara secara demokratis dan modern
melalui pembagian kekuasaan yang Iebih tegas, saling mengawasi dan mengimbangi
(checks and balances) yang lebih ketat dan transparan dan pembentukan lembaga-lembaga
negara yang baru sesuai dengan kebutuhan dan tantangan zaman.
d.
Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan konstitusional dan kewajiban
negara terhadap warga negara
e.
Melengkapi aturan dasar yang sangat penting dalam penyelenggaraan negara yang
demokratis.
f.
Menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan bernegara dan berbangsa sesuai
dengan perkembangan aspirasi, kebutuhan dan kepentingan bangsa dan negara.
Ø
Beberapa contoh
sikap positif terhadap pelaksanaan UUD’45 dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara adalah sebagai berikut.
1.
Menghargai hak dan kewajiban orang lain.
2.
Tidak memaksakan kehendak atau pendapat kepada orang lain dalam musyawarah.
3.
Menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam kehidupan keseharian.
4.
Menaati hukum yang berlaku dengan penuh kesadaran yang tinggi.
5. Tidak main hakim sendiri dalam menyelesaikan
permasalahan yang dihadapi.
6.
Menghormati lembaga-lembaga negara dan pemerintahan sebagai
organisasi
yang mengatur kehidupan masyarakat.
7.
Tidak melakukan perbuatan yang anarkis, seperti merusak sarana dan prasarana
umum.
8.
Melakukan budaya kritik kepada pemerintah sesuai dengan prosedur dan aturan
yang ada.
9.
Berpartisipasi dalam kegiatan pemilihan umum secara sukarela, rasional, dan
bertanggung jawab.
10.
Menghormati dan menerima adanya aturan pembatasan masa
jabatan
presiden menjadi 2 kali periode.
11.
Mengikuti pemilihan umum angota legislatif, pemilihan presiden
dan wakil
presiden, pemilihan kepala daerah secara langsung.
Ø
Perubahan UUD 1945
yang dilakukan oleh MPR yang dilaksanakan empat kali yaitu:
-
Perubahan pertama yang ditetapkan dalam Sidang Umum MPR 1999 mencakup sembilan
pasal. Dalam sidang yang ditutup pada 19 Oktober 1999 MPR menetapkan sebagai
berikut:
Dengan
rahmat Tuhan Yang Maha Esa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia,
Setelah
mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan saksama dan sungguhsungguh
hal-hal
yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa dan negara,
serta
dengan kewenangannya berdasarkan pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia mengubah pasal 5 ayat (1), Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13 ayat (2), Pasal
14, pasal 15, pasal 17 ayat (2) dan (3), Pasal 20, dan pasal 21.
Perubahan
kedua dilaksanakan dalam Sidang Tahunan MPR 2000 menyangkut tujuh bab mendasar.
Dalam sidang yang ditutup pada tanggal 18 Agustus 2000 MPR menetapkan sebagai
berikut:
Dengan
rahmat Tuhan Yang Maha Esa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia,
Setelah mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan saksama dan sungguhsungguh
.hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa dan negara,
serta
dengan kewenangannya berdasarkan pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara
Republik
Indonesia mengubah dan/atau menambah Pasal 18, Pasal 18 A,Pasal 18B. Pasal
19,
Pasal 20 Ayat (5), Pasal 20A, Pasal 22A, Pasal 22B, Bab. IXA, Pasal 25E, Bab X,
Pasal
26 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 27 Ayat (3), Bab XA, Pasal 28 A, Pasal 28B,
Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28 E, Pasal 28F, Pasal 28G, Pasal 28 H,Pasal 28 I,
Pasal 28 J, Bab XII,
thanks beemanfaat banget
BalasHapusThanks
BalasHapusthanks banget buat pemilik blog ini. informasinya sangat bermanfaat :) Thanks ya bro
BalasHapusThanks
BalasHapus